Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung menyita barang bukti milik crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan usai menetapkan Doni sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Selasa, 8 Maret 2022.
Pantauan Medcom.id, akun YouTube King Salmanan sudah tidak aktif. Seluruh konten dalam akun dengan jumlah subscriber 1,22 miliar itu telah dihapus.
Selain akun YouTube, Ramadhan menyebut penyidik juga menyita satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan. Lalu, bundel bukti transfer deposit & withdraw, serta satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan.
Baca: Mobil Tesla Indra Kenz Diserahkan ke Bareksim Polri
Menurut Ramadhan, selain penyitaan barang bukti polisi juga akan melacak aset Doni dan menelusuri aliran dana hasil kejahatannya di Quotex. Dia memastikan akan mengejar aliran dana Doni ke siapa pun penerimanya.
"Setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar jenderal bintang satu itu.
Ramadhan belum menegaskan akan memiskinkan Doni Salmanan. Hanya dia memastikan akan menyita semua aset Doni yang berasal dari uang haram tersebut.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," ucap Ramadhan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Terdiri dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahasa, hukum, saksi korban, hingga keterangan Doni sendiri sebagai saksi terlapor.
Doni menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor mulai pukul 10.00-23.30 WIB. Ramadhan menyebut Doni kooperatif selama diperiksa 13 jam lebih.
"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," beber jenderal bintang satu itu.
Setelah mengantongi keterangan dari berbagai pihak, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Baca: Kronologi Terbongkarnya Pencucian Uang Doni Salmanan Lewat Quotex
Doni langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, pria yang kerap membagi-bagikan uang itu akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Terdiri dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahasa, hukum, saksi korban, hingga keterangan Doni sendiri sebagai saksi terlapor.
Doni menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor mulai pukul 10.00-23.30 WIB. Ramadhan menyebut Doni kooperatif selama diperiksa 13 jam lebih.
"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," beber jenderal bintang satu itu.
Setelah mengantongi keterangan dari berbagai pihak, penyidik menggelar perkara. Hasilnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Baca:
Kronologi Terbongkarnya Pencucian Uang Doni Salmanan Lewat Quotex
Doni langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, pria yang kerap membagi-bagikan uang itu akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan polisi (LP) terhadap pria kelahiran 1998 itu terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polisi mempersangkakan Doni terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)