Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Banding Vonis Billy Sindoro

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Maret 2019 23:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis petinggi Lippo Group, Billy Sindoro atas perkara suap perizinan proyek Meikarta. Putusan majelis hakim dinilai tak sebanding dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut (JPU.
 
"Putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Lembaga Antirasuah berharap majelis hakim nantinya memperberat hukuman terhadap Billy Sindoro. Mengingat, Billy Sindoro merupakan residivis kasus dugaan rasuah.

Jauh sebelum Meikarta, Billy juga pernah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2009. Billy dinyatakan terbukti melakukan suap terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC SKY Network kepada KPPU pada September 2007.
 
Mereka melaporkan televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran langsung. Billy diduga menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal, dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp500 juta.
 
"Sehingga kami harap ini bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut," ujarnya.
 
(Baca: KPK Kecewa Vonis Billy Sindoro Rendah)
 
Di sisi lain, KPK menerima vonis tiga terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi. Vonis ketiganya dianggap sesuai dan harapan jaksa penuntut.
 
"Kami menyatakan menerima putusan tersebut karena di padang sudah sesuai dan para terdakwa tersebut terbuka dalam proses persidangan dan bahkan beberapa keterangan membantu proses pembuktian," pungkasnya.
 
Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menilai Billy terbukti bersalah memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemerintah Bekasi untuk memperlancar urusan perizinan Meikarta. Jaksa menyebutkan ada aliran uang sebesar Rp16 miliar dan SGD270 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan