Ketua KPK Agus Rahardjo - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua KPK Agus Rahardjo - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Kecewa Vonis Billy Sindoro Rendah

Juven Martua Sitompul • 11 Maret 2019 16:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan rendahnya vonis terhadap petinggi Lippo Group, Billy Sindoro. Alasannya, Billy sudah dua kali terlibat praktik rasuah yakni skandal suap.
 
"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya kami sangat berharap hakim juga mempertimbangkan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
 
Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan atas perkara suap perizinan proyek Meikarta. Billy dinyatakan terbukti memberi suap kepada Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya untuk memuluskan proyek tersebut.

Jauh sebelum Meikarta, Billy juga pernah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2009. Billy dinyatakan terbukti melakukan suap terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC SKY Network kepada KPPU pada September 2007.
 
Mereka melaporkan televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran langsung. Billy diduga menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal, dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp500 juta.
 
(Baca juga: Billy Sindoro Membela Diri)
 
"Mempertimbangkan, supaya ya kedua kali kan seperti residivis, semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua per tiga dari tuntutan," ujarnya.
 
KPK belum menentukan bakal melakukan banding atau tidak. Pimpinan dan jaksa penuntut KPK masih mempertimbangkan upaya hukum terkait vonis tersebut. "Ya, masih kita bicarakan ya," pungkas dia. 
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Billy Sindoro hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menilai Billy terbukti bersalah memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajaran Pemerintah Bekasi untuk memperlancar urusan perizinan Meikarta. Jaksa menyebutkan ada aliran uang sebesar Rp16 miliar dan SGD270 ribu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan