Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

KPK Panggil Dua Camat

Fachri Audhia Hafiez • 14 November 2018 12:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Lembaga antirasuah kali ini menggali keterangan dari camat di Kabupaten Cirebon.
 
Camat yang diperiksa yakni Camat Beber Rita Susana dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon Sunjaya Purwandisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 14 November 2018. 
 
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

(Baca juga: Saksi Kembalikan Uang Suap Kasus Bupati Cirebon)
 
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang itu bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
 
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
(Baca juga: Harta Bupati Cirebon Membentang dari Bekasi ke Jakarta)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan