Jakarta: Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dicabut. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melepaskan Kivlan per Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 03.00 WIB atas permintaan kepolisian.
Pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Imigrasi membenarkan pembatalan tersebut.
"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya. Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Baca juga: Kivlan Zen Bakal Jawab Tudingan Makar
Atas pencabutan itu, Kivlan sudah diperbolehkan untuk bepergian jauh. "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ujar Sam.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya mencegah Kivlan Zen ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Mabes Polri terkait kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui Kivlan Zen dicegah ke luar negeri. "Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Argo, Jumat, 10 Mei 2019.
Namun, ia membantah bahwa Kivlan ditangkap. "Enggak ditangkap," katanya.
Jakarta: Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dicabut. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melepaskan Kivlan per Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 03.00 WIB atas permintaan kepolisian.
Pembatalan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Imigrasi membenarkan pembatalan tersebut.
"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya. Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Baca juga:
Kivlan Zen Bakal Jawab Tudingan Makar
Atas pencabutan itu, Kivlan sudah diperbolehkan untuk bepergian jauh. "Boleh, sudah boleh ke luar negeri," ujar Sam.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya mencegah Kivlan Zen ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Mabes Polri terkait kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui Kivlan Zen dicegah ke luar negeri. "Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Argo, Jumat, 10 Mei 2019.
Namun, ia membantah bahwa Kivlan ditangkap. "Enggak ditangkap," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)