Inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (tengah) bergegas memberi hormat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahillah)
Inisiator Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (tengah) bergegas memberi hormat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Kivlan Zen Bakal Jawab Tudingan Makar

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2019 13:47
Jakarta: Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 13 Mei 2019. Kivlan akan mengklarifikasi tuduhan makar yang disangkakan terhadap dirinya.
 
"Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB," kata Kuasa Hukum Kivlan, Pitra Romadoni kepada Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
 
Pada saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu, Pitra menyebut kliennya akan membawa sejumlah barang bukti untuk membantah sangkaan makar. Pitra mengaku, sudah mempersiapkan semuanya.

"Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat," ujar Pitra.
 
Surat pemanggilan diserahkan penyidik langsung kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 10 Mei 2019 malam. Selain itu, penyidik juga memberikan surat pencegahan ke luar negeri. 
 
Baca juga: Kivlan Zen Bantah Hendak ke Luar Negeri
 
Pitra membenarkan kliennya menerima dua surat pada malam itu. Yakni, surat pemanggilan sebagai saksi terlapor dan surat pencekalan ke luar negeri.
 
"Iya pemberian surat panggilan ada dan surat pencekalan," sebut Pitra.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Kivlan Zen dicekal ke luar negeri. "Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Argo Jumat, 10 Mei 2019.
 
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
 
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan