Jakarta: Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat ini tengah berada di Batam. Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya hendak ke Singapura atau Brunei Darussalam.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujarnya kepada Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Pitra menyebut, Kivlan pergi ke Batam untuk urusan pekerjaan. "Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," ujar Pitra.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan ke Ditjen Imigrasi. Kivlan saat ini tersangkut kasus dugaan makar.
"Iya, kemarin surat pencekalannya sudah ada," ungkap Pitra.
Baca juga: Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri
Surat pencekalan, kata Pitra, diberikan penyidik kepada Kivlan saat bertemu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyidik juga sekaligus memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 13 Mei 2019.
"Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat, 10 Mei 2019.
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Jakarta: Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat ini tengah berada di Batam. Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, membantah kliennya hendak ke Singapura atau Brunei Darussalam.
"Enggak ada ke Brunei maupun Singapura. Beliau ke Batam saja," ujarnya kepada
Medcom.id di Jakarta, Sabtu, 11 Mei 2019.
Pitra menyebut, Kivlan pergi ke Batam untuk urusan pekerjaan. "Sekaligus lihat saudaranya yang kurang sehat," ujar Pitra.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan ke Ditjen Imigrasi. Kivlan saat ini tersangkut kasus dugaan makar.
"Iya, kemarin surat pencekalannya sudah ada," ungkap Pitra.
Baca juga:
Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri
Surat pencekalan, kata Pitra, diberikan penyidik kepada Kivlan saat bertemu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyidik juga sekaligus memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 13 Mei 2019.
"Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat, 10 Mei 2019.
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)