Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM mencekal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas permintaan Mabes Polri terkait kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui Kivlan Zen dicekal ke luar negeri. "Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Namun, ia membantah bahwa Kivlan ditangkap. "Enggak ditangkap," katanya.
Beredar informasi di media sosial WhatsApp Kivlan Zen ditangkap saat hendak ke Singapura. Kemudian, ia diberikan surat panggilan oleh penyidik Tipidum Bareskrim Polri. Surat panggilan itu diserahkan kepada Kivlan di terminal 3 Gate 2.
"Iya itu benar. Penyerahan surat pemanggilan dilakukan tadi sore. Panggilan untuk Senin, 13 Mei 2019," ujar Argo.
Baca: Polri Telaah Bukti Makar Kivlan Zein
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM mencekal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Pencekalan dilakukan atas permintaan Mabes Polri terkait kasus dugaan makar yang menjerat Kivlan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengakui Kivlan Zen dicekal ke luar negeri. "Iya dicekal ke luar negeri. Surat pencekalan sudah dikirim hari ini," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Namun, ia membantah bahwa Kivlan ditangkap. "Enggak ditangkap," katanya.
Beredar informasi di media sosial WhatsApp Kivlan Zen ditangkap saat hendak ke Singapura. Kemudian, ia diberikan surat panggilan oleh penyidik Tipidum Bareskrim Polri. Surat panggilan itu diserahkan kepada Kivlan di terminal 3 Gate 2.
"Iya itu benar. Penyerahan surat pemanggilan dilakukan tadi sore. Panggilan untuk Senin, 13 Mei 2019," ujar Argo.
Baca: Polri Telaah Bukti Makar Kivlan Zein
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)