Jakarta: Presiden Joko Widodo telah membatalkan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group). Mekanisme pembatalan dilakukan dengan penandatanganan rancangan keputusan presiden (Kepres) pembatalan pemberian remisi kepada Susrama.
"Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 9 Februari 2019.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, pembatalan remisi oleh Jokowi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugasnya. Keputusan Jokowi juga demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Moeldoko menegaskan, Jokowi tidak menutup hati terhadap kegelisahan para wartawan dan pekerja media. Para pewarta harus mendapatkan perlindungan saat bertugas.
"Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," ucap Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagian sisi. Sebab, ada pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya, Susrama kesal karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Baca: Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Jurnalis
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukuman, kata Moeldoko, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap Susrama. Pengajuan remisi datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM lalu memberikan tanda merah, kuning, hijau, untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.
Jokowi lalu melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publil atas remisi tersebut. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama. "Mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat," pungkas Moeldoko.
Jakarta: Presiden Joko Widodo telah membatalkan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group). Mekanisme pembatalan dilakukan dengan penandatanganan rancangan keputusan presiden (Kepres) pembatalan pemberian remisi kepada Susrama.
"Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 9 Februari 2019.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, pembatalan remisi oleh Jokowi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugasnya. Keputusan Jokowi juga demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Moeldoko menegaskan, Jokowi tidak menutup hati terhadap kegelisahan para wartawan dan pekerja media. Para pewarta harus mendapatkan perlindungan saat bertugas.
"Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," ucap Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat hanya sebagian sisi. Sebab, ada pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.
Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya, Susrama kesal karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.
Baca: Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Jurnalis
Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukuman, kata Moeldoko, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap Susrama. Pengajuan remisi datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM lalu memberikan tanda merah, kuning, hijau, untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.
Jokowi lalu melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publil atas remisi tersebut. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama. "Mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat," pungkas Moeldoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)