Surabaya: Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group). Remisi terhadap Susrama sempat menjadi sorotan.
Kepastian pembatalan disampaikan secara langsung oleh Jokowi kepada Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Rokhim sempat merekam pernyataan Jokowi melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup WhatsApp Jurnalis Surabaya.
"Saya mewakili redaksi Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama," kata Rokhim saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Jokowi tersebut, Sabtu, 9 Februari 2019.
Dia menjelaskan, sepekan yang lalu, di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Jokowi menyempatkan berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos di Surabaya. Saat itu, Jokowi menyatakan akan mengkaji remisi terhadap Susrama.
"Kami tunggu sampai empat hari lebih tidak ada kabar. Makanya dalam kesempatan bertemu tadi langsung saya tanyakan," ungkap dia.
Baca: AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis
Jawaban Jokowi, lanjut dia, cukup menggembirakan tak hanya bagi keluarga besar Jawa Pos. Keputusan ini juga berarti besar bagi seluruh insan pers serta masyarakat luas yang menagih agar penguasa menjamin kebebasan pers.
"Maka pembatalan remisi yang dikatakan telah ditandatanganinya merupakan hadiah dari Presiden Jokowi terhadap masyarakat Indonesia di Hari Pers Nasional 2019," ucap dia.
Surabaya: Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis
Radar Bali (
Jawa Pos Group). Remisi terhadap Susrama sempat menjadi sorotan.
Kepastian pembatalan disampaikan secara langsung oleh Jokowi kepada Pemimpin Redaksi
Jawa Pos Abdul Rokhim saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Rokhim sempat merekam pernyataan Jokowi melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup WhatsApp Jurnalis Surabaya.
"Saya mewakili redaksi
Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama," kata Rokhim saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Jokowi tersebut, Sabtu, 9 Februari 2019.
Dia menjelaskan, sepekan yang lalu, di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Jokowi menyempatkan berkunjung ke Kantor Redaksi
Jawa Pos di Surabaya. Saat itu, Jokowi menyatakan akan mengkaji remisi terhadap Susrama.
"Kami tunggu sampai empat hari lebih tidak ada kabar. Makanya dalam kesempatan bertemu tadi langsung saya tanyakan," ungkap dia.
Baca: AJI Kecam Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis
Jawaban Jokowi, lanjut dia, cukup menggembirakan tak hanya bagi keluarga besar
Jawa Pos. Keputusan ini juga berarti besar bagi seluruh insan pers serta masyarakat luas yang menagih agar penguasa menjamin kebebasan pers.
"Maka pembatalan remisi yang dikatakan telah ditandatanganinya merupakan hadiah dari Presiden Jokowi terhadap masyarakat Indonesia di Hari Pers Nasional 2019," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)