Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-I Johannes Budisutrisno Kotjo. Foto: MI/Bary Fathahilah
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-I Johannes Budisutrisno Kotjo. Foto: MI/Bary Fathahilah

Johannes Kotjo Pasrah Hukumannya Diperberat

Fachri Audhia Hafiez • 19 Februari 2019 11:53
Jakarta: Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-I Johannes Budisutrisno Kotjo pasrah hukumannya diperberat. Kotjo dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. 
 
"Ya, mau diapain lagi. Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama yang di atas. Walaupun saya didzalimi saya sudah maafkan," ujar Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
 
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengubah putusan Pengadilan Tipikor, setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas vonis tersebut.

Putusan banding itu dibacakan 31 Januari 2019, oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Daniel Dalle Pairunan, serta hakim anggota yang terdiri dari I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastanto, dan Rusydi.
 
(Baca juga: Hukuman Johannes Kotjo Diperberat)
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan bos Blackgold Natural Resources Limited yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Suap dari Kotjo juga telah merugikan masyarakat karena akibat dari perbuatan itu, proyek PLTU Riau-1 jadi terhenti.
 
Pertimbangan lainnya yakni, suap yang diberikan Kotjo kepada Eni dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pada pelaksanaan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki posisi penting. Selain itu, pertimbangan agar hukuman ini memberi efek jera kepada Kotjo selaku terdakwa maupun masyarakat luas agar tidak korupsi di kemudian hari.
 
Kotjo terbukti menyuap eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Uang yang diberikan Kotjo kepada dua politikus Partai Golkar itu sebesar Rp4,75 miliar.
 
Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: Idrus: PLTU Riau-I Bukan Proyek Golkar)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan