Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 14 Febuari 2019.
Wahyu merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah. Lembaga antirasuah sempat memanggil Wahyu pada 28 November 2018 silam.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
(Baca juga: Politikus PAN Bungkam Soal Penyaluran DAK Kebumen)
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.
Dalam penyidikan, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Kahar Muzakir Dicecar Pengajuan Anggaran DAK Kebumen)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 14 Febuari 2019.
Wahyu merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah. Lembaga antirasuah sempat memanggil Wahyu pada 28 November 2018 silam.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
(Baca juga:
Politikus PAN Bungkam Soal Penyaluran DAK Kebumen)
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara kasus Yahya Fuad.
Dalam penyidikan, Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Kahar Muzakir Dicecar Pengajuan Anggaran DAK Kebumen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)