Jakarta: Anggota DPR RI Ahmad Rizki Sadig selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Kedatangan dirinya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu banyak berkelit ketika disinggung sejumlah hal terkait ihwal suap DAK Kebumen. Termasuk mekanisme penyaluran DAK untuk daerah.
"Enggak ada, kita tidak pernah membahas daerah-daerah, kita membahasnya besaran, mekanisme itu saja," kata Ahmad Rizki buru-buru meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Ahmad Rizki juga menepis mendapat instruksi khusus dari Taufik untuk memuluskan pemberian DAK untuk Kebumen. "Enggak ada, enggak ada," ucap dia.
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Anggota DPR RI Ahmad Rizki Sadig selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Kedatangan dirinya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu banyak berkelit ketika disinggung sejumlah hal terkait ihwal suap DAK Kebumen. Termasuk mekanisme penyaluran DAK untuk daerah.
"Enggak ada, kita tidak pernah membahas daerah-daerah, kita membahasnya besaran, mekanisme itu saja," kata Ahmad Rizki buru-buru meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Ahmad Rizki juga menepis mendapat instruksi khusus dari Taufik untuk memuluskan pemberian DAK untuk Kebumen. "Enggak ada, enggak ada," ucap dia.
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya. Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)