Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Oman Faturrahman dan Janedri. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2019.
Febri mengingatkan kedua saksi kooperatif dan memenuhi panggilan. Apalagi, surat panggilan telah dikirimkan ke alamat kedua saksi secara patut.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," tegas Febri.
Baca: Penyidik Selisik Hubungan Romahurmuziy dengan Pejabat Kemenag
Penyidik menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romahurmuziy diduga menerima suap dari Kepala Kantor KemenagKabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: Sekjen DPR hingga Staf Khusus Menag Diperiksa KPK
Romahurmuziy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Oman Faturrahman dan Janedri. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2019.
Febri mengingatkan kedua saksi kooperatif dan memenuhi panggilan. Apalagi, surat panggilan telah dikirimkan ke alamat kedua saksi secara patut.
"Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," tegas Febri.
Baca: Penyidik Selisik Hubungan Romahurmuziy dengan Pejabat Kemenag
Penyidik menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Ia disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romahurmuziy diduga menerima suap dari Kepala Kantor KemenagKabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Baca: Sekjen DPR hingga Staf Khusus Menag Diperiksa KPK
Romahurmuziy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)