Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: ANTARA/Aprilio Akbar).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: ANTARA/Aprilio Akbar).

Penyidik Selisik Hubungan Romahurmuziy dengan Pejabat Kemenag

Juven Martua Sitompul • 10 April 2019 20:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Agama Hadi Rahman. Pemeriksaan Hadi untuk menyelisik hubungan Romahurmuziy dengan internal Kementerian Agama dalam kasus jual beli jabatan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sepanjang pemeriksaan, penyidik mencecar Hadi Rahman terkait hubungan Romi dengan pejabat Kemenag. Diduga, Romi dibantu internal Kemenag untuk memuluskan jabatan pesanan dari pihak tertentu.
 
"Penyidik hari ini menguji keterangan saksi lain terkait dengan hubungan tersangka dengan pihak lain di Kementerian Agama," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2019.

Selain Hadi, Penyidik KPK juga memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun, dia mangkir. Dia juga sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. 
 
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi," ujarnya.
 
Baca juga: Kabar Romahurmuziy Hilang di RS Polri Hoaks
 
Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
 
Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor KemenagKabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan