Jakarta: Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar masuk daftar agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Baca: KPK Periksa Dua Pansel Jabatan Kemenag
Penyidik juga memanggil Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman, sebagai saksi untuk Romahurmuziy. Belum diketahui jelas kaitan kedua saksi dalam kasus ini. Namun, keduanya diduga mengetahui banyak ihwal suap di Kemenag.
Penyidik telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Penyidik menyita uang Rp180 juta dan US$30 ribu dari ruangan Lukman. Sedangkan sejumlah dokumen disita dari dua ruangan lain di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Ketua KASN Diminta Jelaskan Seleksi Jabatan di Kemenag
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar masuk daftar agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Baca: KPK Periksa Dua Pansel Jabatan Kemenag
Penyidik juga memanggil Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman, sebagai saksi untuk Romahurmuziy. Belum diketahui jelas kaitan kedua saksi dalam kasus ini. Namun, keduanya diduga mengetahui banyak ihwal suap di Kemenag.
Penyidik telah menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Penyidik menyita uang Rp180 juta dan US$30 ribu dari ruangan Lukman. Sedangkan sejumlah dokumen disita dari dua ruangan lain di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Ketua KASN Diminta Jelaskan Seleksi Jabatan di Kemenag
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)