Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi untuk mengetahui adanya kejanggalan dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Proses koordinasi di antara kedua lembaga itu ditelisik.
"Mulai dari prosedurnya bagaimana, hubungan antara dua institusi ini, posisi KASN seperti apa dan kejahatan dalam proses seleksi kami dalami,"ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
KPK, menurut Febry, sudah lama memantau adanya proses seleksi jabatan yang mencurigakan. Hal itu terjadi ketika terpilihnya Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Dugaan upaya untuk mengubah nama HRS bisa masuk ke-3 nama yang diusulkan dan kemudian dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam pemeriksaan KASN," tuturnya.
Lebih lanjut, kasus suap beli jabatan tersebut cukup menyita perhatian masyarakat, karena turut menyeret anggota Komisi XI DPR segaligus mantan Ketu Umum PPP Romahurmuziy (RMY). KPK memastikan dalam menjalani aksi tidak terpujinya, Romi turut melibatkan pihak Kemenag.
"RMY ini diduga tidak korupsi sendirian, ada pihak lain di Kemenag yang diindikasikan sejak awal untuk kerjasama dengan RMY, siapa orangnya tentu belum bisa disampaikan," imbuhnya.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi untuk mengetahui adanya kejanggalan dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Proses koordinasi di antara kedua lembaga itu ditelisik.
"Mulai dari prosedurnya bagaimana, hubungan antara dua institusi ini, posisi KASN seperti apa dan kejahatan dalam proses seleksi kami dalami,"ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
KPK, menurut Febry, sudah lama memantau adanya proses seleksi jabatan yang mencurigakan. Hal itu terjadi ketika terpilihnya Haris Hasanuddin (HRS) sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
"Dugaan upaya untuk mengubah nama HRS bisa masuk ke-3 nama yang diusulkan dan kemudian dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam pemeriksaan KASN," tuturnya.
Lebih lanjut, kasus suap beli jabatan tersebut cukup menyita perhatian masyarakat, karena turut menyeret anggota Komisi XI DPR segaligus mantan Ketu Umum PPP Romahurmuziy (RMY). KPK memastikan dalam menjalani aksi tidak terpujinya, Romi turut melibatkan pihak Kemenag.
"RMY ini diduga tidak korupsi sendirian, ada pihak lain di Kemenag yang diindikasikan sejak awal untuk kerjasama dengan RMY, siapa orangnya tentu belum bisa disampaikan," imbuhnya.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)