Jakarta: Pemerintah merancang program untuk mendampingi masyarakat desa menghadapi persoalan hukum sekaligus memperkuat usaha ekonomi lokal yang berkelanjutan. Program ini dinamai Bantuan Advokasi, Hukum, dan Usaha Desa (BAHU Desa).
Program ini digagas Strategic Policy Unit (SPU) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga desa," ujar Advisor Bidang Hukum dan Kebijakan Publik SPU Program Tekad, Muhammad Ja’far Shodiq, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dia menjelaskan BAHU Desa berperan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus pada penyediaan akses layanan hukum dan edukasi tentang hak-hak mereka. Program ini juga berupaya membantu penyelesaian sengketa dan masalah hukum di tingkat desa.
"Jadi BAHU Desa menjadi semacam lembaga bantuan hukum di level desa yang membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," ujar dia.
Shodiq mengungkapkan saat ini sudah ada beberapa inisiatif hukum di level desa seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa. BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang lebih fokus pada karakteristik dan tantangan spesifik di setiap desa.
"Nantinya sebagai bagian dari strategi implementasi, para pendamping desa akan dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang efektif bagi masyarakat," jelasnya.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa berkomitmen mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan usaha desa. Dengan mempromosikan usaha yang berkelanjutan, program ini diharapkan mampu memperkuat daya saing dan potensi ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
"Sehingga akan memperlancar lini usaha baik dalam proses pendirian, produksi, pemasaran, hingga memperlancar usaha mendapatkan akses permodalan di lembaga perbankan," ungkapnya.
Shodiq mengungkapkan peluncuran Program BAHU Desa mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Kejaksaan, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan para pendamping desa di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai mampu memberikan solusi konkret terhadap tantangan hukum dan ekonomi yang kerap dihadapi masyarakat desa.
"Kami berharap, melalui BAHU Desa, desa-desa di seluruh Indonesia akan semakin tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan hukum serta mampu mengembangkan usaha desa secara berkelanjutan," katanya.
SPU adalah sebuah unit dalam Program TEKAD yang bertanggung jawab untuk mengkaji dan memberikan solusi strategis terhadap berbagai permasalahan di desa serta membantu Menteri Desa PDTT dalam melakukan kajian dan analisis terhadap potensi dan pengembangan ekonomi di desa.
Jakarta: Pemerintah merancang program untuk mendampingi masyarakat
desa menghadapi persoalan hukum sekaligus memperkuat usaha ekonomi lokal yang berkelanjutan. Program ini dinamai Bantuan Advokasi, Hukum, dan Usaha Desa (BAHU Desa).
Program ini digagas Strategic Policy Unit (SPU) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga desa," ujar Advisor Bidang Hukum dan Kebijakan Publik SPU Program Tekad, Muhammad Ja’far Shodiq, Minggu, 13 Oktober 2024.
Dia menjelaskan
BAHU Desa berperan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus pada penyediaan akses layanan hukum dan edukasi tentang hak-hak mereka. Program ini juga berupaya membantu penyelesaian sengketa dan masalah hukum di tingkat desa.
"Jadi BAHU Desa menjadi semacam lembaga bantuan hukum di level desa yang membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum," ujar dia.
Shodiq mengungkapkan saat ini sudah ada beberapa inisiatif hukum di level desa seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa. BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang lebih fokus pada karakteristik dan tantangan spesifik di setiap desa.
"Nantinya sebagai bagian dari strategi implementasi, para pendamping desa akan dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang efektif bagi masyarakat," jelasnya.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa berkomitmen mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan usaha desa. Dengan mempromosikan usaha yang berkelanjutan, program ini diharapkan mampu memperkuat daya saing dan potensi ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
"Sehingga akan memperlancar lini usaha baik dalam proses pendirian, produksi, pemasaran, hingga memperlancar usaha mendapatkan akses permodalan di lembaga perbankan," ungkapnya.
Shodiq mengungkapkan peluncuran Program BAHU Desa mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Kejaksaan, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan para pendamping desa di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai mampu memberikan solusi konkret terhadap tantangan hukum dan ekonomi yang kerap dihadapi masyarakat desa.
"Kami berharap, melalui BAHU Desa, desa-desa di seluruh Indonesia akan semakin tangguh dan mandiri dalam menghadapi tantangan hukum serta mampu mengembangkan usaha desa secara berkelanjutan," katanya.
SPU adalah sebuah unit dalam Program TEKAD yang bertanggung jawab untuk mengkaji dan memberikan solusi strategis terhadap berbagai permasalahan di desa serta membantu Menteri Desa PDTT dalam melakukan kajian dan analisis terhadap potensi dan pengembangan ekonomi di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)