Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal. Pakaian bekas yang dikirim secara ilegal dari luar negeri dan di jual di e-commerce itu mematikan industri tekstil dalam negeri.
"Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Wahyu menekankan tidak ada satu persoalan pun yang bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga. Penindakan dengan penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal ini disebut sebagai bentuk kolaborasi menangani permasalahan barang impor ilegal yang mematikan industri tekstil dalam negeri.
"Saya cuma ingin menekankan bahwa mari sama-sama kita berkomitmen. Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Wahyu menyadari tidak mungkin ditutup satu langsung berhenti. Dia meyakini pengiriman barang impor ilegal akan terus ada. Namun, dia memastikan langkah-langkah Penindakan terus dilakukan. Terlebih, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut telah menyelesaikan masalah ini melalui sebuah penelitian yang komprehensif.
"Sehingga, benar-benar tahu akar masalahnya dimana. Jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kabareskrim memastikan masalah importasi tekstil menjadi perhatian serius Polri. Sebab, kata dia, impor ilegal itu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pakaian bekas impor ilegal dijual di Indonesia secara eceran di e-commerce dengan harga sangat murah per pcs.
"Di mana kita bisa bersaing, multiple efeknya banyak, pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita," kata Wahyu.
Padahal, kata dia, Indonesia adalah negara besar dan mempunyai potensi yang luar biasa untuk menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Terlebih, Presiden Joko Widodo memiliki visi Indonesia emas Tahun 2045.
Namun, dia meragukan tingkat pertumbuhan ekonomi bisa di atas 5 persen bila barang impor ilegal masih terjadi. Begitu pula UMKM dan industri tekstil diyakini akan terus turun dan banyak terjadi pengangguran.
"Karena masalahnya akan lari dengan perut. Oleh karena itu, kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia tentu sangat mendukung dan berkomitmen untuk sama-sama kita menyelesaikan ini. Kami siap mendukung Pak Menteri, apapun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah, seluruh negara kita, menuju negara yang maju ke depannya," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Mendag Zulhas membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menyita 1.883 bal pakaian bekas.
Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi. Seperti karpet, handuk dan lain-lain. Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan sebagainya.
Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan lainnya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.
Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor tak disertai dokumen lengkap ini mencapai Rp46 miliar.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400," ungkap Zulhas.
Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu. Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (
Dirtipideksus) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal memusnahkan 1.883 bal
pakaian bekas impor ilegal. Pakaian bekas yang dikirim secara ilegal dari luar negeri dan di jual di
e-commerce itu mematikan industri tekstil dalam negeri.
"Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Wahyu menekankan tidak ada satu persoalan pun yang bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga. Penindakan dengan penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal ini disebut sebagai bentuk kolaborasi menangani permasalahan barang impor ilegal yang mematikan industri tekstil dalam negeri.
"Saya cuma ingin menekankan bahwa mari sama-sama kita berkomitmen. Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan," ujar jenderal bintang tiga itu.
Wahyu menyadari tidak mungkin ditutup satu langsung berhenti. Dia meyakini pengiriman barang impor ilegal akan terus ada. Namun, dia memastikan langkah-langkah Penindakan terus dilakukan. Terlebih, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut telah menyelesaikan masalah ini melalui sebuah penelitian yang komprehensif.
"Sehingga, benar-benar tahu akar masalahnya dimana. Jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kabareskrim memastikan masalah importasi tekstil menjadi perhatian serius Polri. Sebab, kata dia, impor ilegal itu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak kepada para pengusaha kecil yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pakaian bekas impor ilegal dijual di Indonesia secara eceran di
e-commerce dengan harga sangat murah per pcs.
"Di mana kita bisa bersaing, multiple efeknya banyak, pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita," kata Wahyu.
Padahal, kata dia, Indonesia adalah negara besar dan mempunyai potensi yang luar biasa untuk menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Terlebih, Presiden Joko Widodo memiliki visi Indonesia emas Tahun 2045.
Namun, dia meragukan tingkat pertumbuhan ekonomi bisa di atas 5 persen bila barang impor ilegal masih terjadi. Begitu pula UMKM dan industri tekstil diyakini akan terus turun dan banyak terjadi pengangguran.
"Karena masalahnya akan lari dengan perut. Oleh karena itu, kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia tentu sangat mendukung dan berkomitmen untuk sama-sama kita menyelesaikan ini. Kami siap mendukung Pak Menteri, apapun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat kita dan membantu pemerintah, seluruh negara kita, menuju negara yang maju ke depannya," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Mendag Zulhas membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menyita 1.883 bal pakaian bekas.
Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi. Seperti karpet, handuk dan lain-lain. Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan sebagainya.
Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop,
handphone, mesin fotokopi dan lainnya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.
Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor tak disertai dokumen lengkap ini mencapai Rp46 miliar.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400," ungkap Zulhas.
Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu. Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)