“Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang Ganies Aulia Ramadha dalam keterangannya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Jaksa menilai wajar Kusumayati membela diri atas perkaranya. Perbedaan pendapat dalam persidangan juga disebut lumrah terjadi dalam persidangan.
Baca: Tolak Tuntutan di Pleidoi, Begini Sederet Polemik Perkara Anak Gugat Ibu Kandung |
Namun, jaksa meyakini Kusumayati berbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 266 KUHP. Bukti yang dipaparkan dalam persidangan dinilai kuat untuk meyakinkan jaksa.
“Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan, sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan,” ucap Ganies.
Jaksa juga meminta hakim menolak alasan kubu terdakwa yang menyebut pemalsuan tanda tangan terkait surat keterangan waris (SKW) untuk kebutuhan pembuatan kartu keluarga. Alasan itu disebut tidak disertai bukti kuat.
“Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham, hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut,” ujar Ganies.
Dalam persidangan sebelumnya, Kusumayati berdalih tanda tangan Stephanie bukan utnuk kebutuhan SKW. Namun, dia berdalih coretan tangan itu untuk pembuatan kartu keluarga.
Kusumayati juga membantah bukti soal berkas pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika. Menurutnya, perusahaan itu tidak terkait keluarga almarhum Sugianto.
Kusumayati sudah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan jaksa. Dia menuduh penyidikan perkaranya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id