Terdakwa perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan dokumen, Kusumayati, menolak tuntutan. Dok. Istimewa
Terdakwa perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan dokumen, Kusumayati, menolak tuntutan. Dok. Istimewa

Tolak Tuntutan di Pleidoi, Begini Sederet Polemik Perkara Anak Gugat Ibu Kandung

Siti Yona Hukmana • 27 Oktober 2024 16:29
Jakarta: Terdakwa perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan dokumen, Kusumayati, menolak tuntutan. Penolakan diungkap Kusumayati saat membacakan pleidoi.
 
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati dalam persidangan yang dikutip Minggu, 27 Oktober 2024.
 
Hal tersebut diungkap Kusumayati dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 23 Oktober 2024. Terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun, dengan syarat apa bila permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi selama tiga bulan, maka terdakwa langsung dipenjara.

Sederet polemik terkait pengakuan Kusumayati muncul seiring dengan persidangan. Pertama, terkait pengakuan dirinya yang mengaku tidak tahu soal pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut diungkap kuasa hukum korban sekaligus anak Kusumayati, Stephanie, Zaenal Abidin.
 
Zaenal menyebut Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu soal pokok aduan, yang menjadi dasar tuntutan. Yakni, terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya.
 
"Kusumayati berkali-kali mengaku tidak tahu, soal tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, ia bersikukuh menyuruh karyawannya yang bernama Alen untuk meminta tanda tangan kepada Stephanie," kata Zaenal.
 
Baca Juga: Pleidoi Terdakwa di Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dikritik, Ini Sebabnya

Selain itu, Zaenal menyinggung soal alasan Kusumayati membuat dokumen waris baru dengan dalih kartu keluarga. Mehurut Zaenal, dokumen itu dipakai untuk mengubah susuhan pemegang saham perusahaan keluarga, yakni PT EMKL Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikuasai oleh almarhum Sugianto, suami Kusumayati, dan Edi Budiono.
 
"Susunan saham perusahaan tersebut diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline berbekal tanda tangan Stephanie selaku ahli waris yang dipalsukan di SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB," kata dia.
 
Menurut Zaenal, hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Stepahanie sebagai pelapor. Zaenal menyebut terdakwa ngotot tidak bersalah karena ia merasa dirinya seorang ibu.
 
Selanjutnya, Zaenal mempermasalahkan klaim Kusumayati yang menuding Stephanie menggugat dirinya. Gugatan terkait uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas.
 
"Padahal selama proses persidangan tak pernah terungkap, baik dari terdakwa Kusumayati, maupun saksi Dandy dan Ferline selaku saudara Stephanie, jika penggunggat meminta harta," kata Zaenal.
 
Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan