Jakarta: Polisi mengidentifikasi 19 korban pelecehan seksual oleh warga Prancis, Francois Abello Camille. Sebanyak 286 korban lain masih dalam pelacakan.
"Kami akan terus berupaya untuk bisa mengidentifikasi korban-korban lainnya karena ini korban warga kita, anak-anak kita semuanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, polisi mengalami kendala dalam proses identifikasi korban. Pasalnya, para korban masih di bawah umur sehingga belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Makanya kita pelan-pelan," ujar Yusri.
Polisi akan mengirim 19 korban pelecehan seksual itu ke tempat rehabilitasi. Mereka segera menerima fasilitas penyembuhan trauma.
"Itu sesuai yang disampaikan oleh Mensos (Menteri Sosial Juliari Peter Batubara) langsung bahwa dalam hal ini kita harus kerja sama dengan Kemensos (Kementerian Sosial) dan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk bisa memberikan trauma healing terhadap korban," jelas Yusri.
Mensos menyatakan siap merehabilitasi 305 anak korban eksploitasi dan pelecehan seksual. Dia telah menyediakan sejumlah tempat pemulihan psikologis anak.
"Tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi, kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," kata Juliari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Subdirektorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Camille di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua anak di bawah umur.
Warga negara asing (WNA) itu diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual atau child sex groomer. Dia telah beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 dengan total korban mencapai 305 orang.
Warga Prancis itu dijerat pasal berlapis. Dia diduga bersetubuhan dengan anak di bawah umur dalam sesuai Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dia juga dianggap bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu sesuai Pasal 81 ayat (5) juncto 76D UU Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai kebiri kimia.
Baca: Predator Anak Asal Prancis Bunuh Diri
Namun, Camille berupaya bunuh diri di dalam sel pada Kamis malam, 9 Juli 2020, usai polisi merilis kasusnya. Dia mengikat lehernya menggunakan kabel yang ditemukan di atas ruang tahanan.
Dia dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi telah berupaya menyelamatkan tersangka, tetapi nyawanya tidak tertolong. Minggu, 12 Juli 2020, pukul 20.00 WIB, Camille meninggal.
Jakarta: Polisi mengidentifikasi 19 korban pelecehan seksual oleh warga Prancis, Francois Abello Camille. Sebanyak 286 korban lain masih dalam pelacakan.
"Kami akan terus berupaya untuk bisa mengidentifikasi korban-korban lainnya karena ini korban warga kita, anak-anak kita semuanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, polisi mengalami kendala dalam proses identifikasi korban. Pasalnya, para korban masih di bawah umur sehingga belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Makanya kita pelan-pelan," ujar Yusri.
Polisi akan mengirim 19 korban pelecehan seksual itu ke tempat rehabilitasi. Mereka segera menerima fasilitas penyembuhan trauma.
"Itu sesuai yang disampaikan oleh Mensos (Menteri Sosial Juliari Peter Batubara) langsung bahwa dalam hal ini kita harus kerja sama dengan Kemensos (Kementerian Sosial) dan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk bisa memberikan
trauma healing terhadap korban," jelas Yusri.
Mensos menyatakan siap merehabilitasi 305 anak korban eksploitasi dan pelecehan seksual. Dia telah menyediakan sejumlah tempat pemulihan psikologis anak.
"Tentunya apabila diberi mandat untuk melakukan rehabilitasi, kami siap selama proses hukum berlangsung dan proses pemulihan," kata Juliari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Subdirektorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Camille di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua anak di bawah umur.
Warga negara asing (WNA) itu diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual atau
child sex groomer. Dia telah beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 dengan total korban mencapai 305 orang.
Warga Prancis itu dijerat pasal berlapis. Dia diduga bersetubuhan dengan anak di bawah umur dalam sesuai Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dia juga dianggap bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu sesuai Pasal 81 ayat (5) juncto 76D UU Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai kebiri kimia.
Baca:
Predator Anak Asal Prancis Bunuh Diri
Namun, Camille berupaya bunuh diri di dalam sel pada Kamis malam, 9 Juli 2020, usai polisi merilis kasusnya. Dia mengikat lehernya menggunakan kabel yang ditemukan di atas ruang tahanan.
Dia dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi telah berupaya menyelamatkan tersangka, tetapi nyawanya tidak tertolong. Minggu, 12 Juli 2020, pukul 20.00 WIB, Camille meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)