Jakarta: Warga Prancis tersangka kasus predator seksual terhadap 305 anak, Francois Abello Camille, tewas bunuh diri. Dia mengikat lehernya menggunakan kabel di sel tahanan.
"Kabel cukup tinggi, tapi dia bisa meraihnya. Orang biasa enggak mungkin bisa ambil, tapi karena dia tinggi, dia bisa ambil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, percobaan bunuh diri itu diketahui Kamis malam, 9 Juli 2020, saat petugas jaga tahanan berpatroli ke masing-masing sel. Camille ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel.
Camille tidak tergantung, tetapi memanfaatkan berat tubuhnya untuk menghabisi nyawanya. Camille kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat selama tiga hari.
"Pukul 20.00 WIB tadi malam, dia meninggal," beber Yusri.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab mengatakan kondisi Camille lemas saat ditemukan. Pihaknya sudah berupaya menyelamatkan Camille.
"Kami larikan ke Kramat Jati, sampai di UGD (unit gawat darurat) dilakukan tindakan sesuai prosedur. Semua kami lakukan tindakan yang betul. Jenazah masih ada di kamar jenazah," terang Umar.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Perancis atas meninggalnya Camille. Koordinasi dilakukan untuk tindak lanjut terhadap jenazah.
Subdirektorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Camille di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua anak di bawah umur.
Warga negara asing (WNA) itu diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual atau child sex groomer. Dia beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 dengan total korban mencapai 305 orang.
Baca: 305 Korban WN Prancis Predator Anak Sulit Diidentifikasi
Warga Prancis itu dijerat pasal berlapis. Dia diduga bersetubuh dengan anak di bawah umur dalam sesuai Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dia juga dianggap bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu sesuai Pasal 81 ayat (5) juncto 76D UU Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai kebiri kimia.
Jakarta: Warga Prancis tersangka kasus predator seksual terhadap 305 anak, Francois Abello Camille, tewas bunuh diri. Dia mengikat lehernya menggunakan kabel di sel tahanan.
"Kabel cukup tinggi, tapi dia bisa meraihnya. Orang biasa enggak mungkin bisa ambil, tapi karena dia tinggi, dia bisa ambil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, percobaan bunuh diri itu diketahui Kamis malam, 9 Juli 2020, saat petugas jaga tahanan berpatroli ke masing-masing sel. Camille ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel.
Camille tidak tergantung, tetapi memanfaatkan berat tubuhnya untuk menghabisi nyawanya. Camille kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat selama tiga hari.
"Pukul 20.00 WIB tadi malam, dia meninggal," beber Yusri.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab mengatakan kondisi Camille lemas saat ditemukan. Pihaknya sudah berupaya menyelamatkan Camille.
"Kami larikan ke Kramat Jati, sampai di UGD (unit gawat darurat) dilakukan tindakan sesuai prosedur. Semua kami lakukan tindakan yang betul. Jenazah masih ada di kamar jenazah," terang Umar.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Perancis atas meninggalnya Camille. Koordinasi dilakukan untuk tindak lanjut terhadap jenazah.
Subdirektorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Camille di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat, Juni 2020. Dia tertangkap basah dalam kondisi setengah telanjang di dalam kamar hotel bersama dua anak di bawah umur.
Warga negara asing (WNA) itu diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dan seksual atau
child sex groomer. Dia beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 dengan total korban mencapai 305 orang.
Baca:
305 Korban WN Prancis Predator Anak Sulit Diidentifikasi
Warga Prancis itu dijerat pasal berlapis. Dia diduga bersetubuh dengan anak di bawah umur dalam sesuai Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dia juga dianggap bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu sesuai Pasal 81 ayat (5) juncto 76D UU Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai kebiri kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)