Sidang pembacaan tuntutan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, melalui konferensi televideo/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan tuntutan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, melalui konferensi televideo/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Asisten Imam Nahrawi Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 04 Juni 2020 21:37
Jakarta: Asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Ulum dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.
 
Ulum juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp300 juta. Bila tak menyanggupi membayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Baca: Jaksa Selisik Aliran Dana Kemenpora ke Kejagung
 
Perbuatan Ulum dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga. Ulum juga tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya.
 
"Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujar Ronald.
 
Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
 
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
"Perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp11,5 miliar dari Hamidy dan Johnny telah memenuhi kualifikasi sebagai subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan 'pegawai negeri' atau 'penyelenggara negara'," ujar jaksa.
 
Miftahul dianggap melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Miftahul juga terbukti menerima gratifikasi Rp8,648 miliar. Rinciannya, gratifikasi dari Hamidy sebanyak Rp300 juta dan sejumlah Rp4,948 miliar sebagai uang tambahan operasional untuk Menpora.
 
Kemudian Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain dari Lina Nurhasanah selaku eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima. Uang sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rp400 juta dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono.
 
Dalam perkara gratifikasi, Miftahul dinilai melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan