Sidang pembacaan tuntutan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, melalui konferensi televideo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan tuntutan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, melalui konferensi televideo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Selisik Aliran Dana Kemenpora ke Kejagung

Fachri Audhia Hafiez • 04 Juni 2020 19:19
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke sejumlah pihak. Salah satunya, kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman.
 
Hal itu termaktub dalam surat tuntutan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Ia sempat menyampaikan keterlibatan Adi dalam persidangan.
 
"Terkait keterangan terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh penuntut umum," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.

Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Adi tersebut diterima Ulum melalui seseorang yang bernama Dwi Satya. Pengakuan Ulum tersebut diduga kuat banyak penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Imam.
 
"Penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora (Imam Nahrawi) melalui terdakwa selaku asisten pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora," ujar jaksa.
 
Baca: Kejagung Diminta Tak Mencampuri Perkara Suap Kemenpora
 
Sebelumnya, Ulum menyebut Adi menerima uang dari Kemenpora. Pemberian fulus diduga agar Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menutup rapat persoalan keuangan yang membelit kementerian tersebut.
 
"BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar yang mulia. Karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi, Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri (Imam Nahrawi)," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.
 
Dalam perkara ini, Ulum dituntut sembilan tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ulum dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi dari berbagai pihak senilai Rp8,648 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan