Ilustrasi/Antara/Rahmad
Ilustrasi/Antara/Rahmad

41 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Juni 2020 18:55
Jakarta: Sebanyak 41 bandar narkoba dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Batu dan Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan. Lapas tersebut memiliki tingkat keamanan yang sangat tinggi.
 
"Yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar. Ada 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
 
Reynhard memerinci 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Pusat, empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, dan empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Kemudian, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan satu narapidana Lapas Kelas IIA Serang.

Baca: 10 Bandar Narkoba yang Masuk Nusakambangan Terpidana Mati
 
Menurut Reynhard, pemindahan itu berdasarkan asesmen kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta. Keputusan itu juga mempertimbangkan informasi dari aparat penegak hukum seperti Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
 
Dia menyebut proses pemindahan berlangsung sejak Kamis, 4 Juni 2020, pukul 23.00 WIB. Seluruh narapidana tiba di Pulau Nusakambangan pada Jumat, 5 Juni 2020, pukul 05.00 WIB.
 
Reynhard mengeklaim pemindahan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dia berharap kasus serupa tak terulang lagi.
 
"Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang," ujarnya.
 
Reynard memastikan proses pemindahan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan