Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Nusakambangan. (Foto: MI/Lilik Dharmawan)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Nusakambangan. (Foto: MI/Lilik Dharmawan)

10 Bandar Narkoba yang Masuk Nusakambangan Terpidana Mati

Liliek Dharmawan • 05 Juni 2020 11:23
Cilacap: Sebanyak 41 bandar narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang merupakan terpidana mati sedangkan 11 orang dihukum seumur hidup.
 
Sebanyak 41 narapidana itu berasal dari Lapas Cipinang, Rutan Salemba, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Pemuda Tangerang, dan lapas lainnya. Mereka dipindahkan pada Kamis malam, 4 Juni 2020, ke sel super maximum security di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar, Nusakambangan.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, perjalanan ke-41 narapidana dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2020, pukul 23.00 WIB dan sampai di Cilacap pada Jumat, 5 Juni 2020.

Baca juga: Bandara Sentani Jayapura Disiapkan untuk New Normal
 
"Dari 41 bandar narkoba tersebut, 10 di antaranya merupakan bandar dengan hukuman mati dan 11 napi lainnya dengan pidana seumur hidup," kata Reynhard, di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat, 5 Juni 2020.
 
Menurut Reynhard, pemindahan napi itu baru tahap pertama dan nantinya akan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya.
 
"Dalam pemindahan ini, kami tetap mengacu pada protokol kesehatan karena dalam situasi pandemi covid-19," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan