Jakarta: DPR menyetujui delapan calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk dilantik Presiden Joko Widodo. Hakim-hakim ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengetahui kapabilitas dari calon hakim agung dan ad hoc. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Persyaratan penting untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung atas dasar kriteria itu Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," kata Adies di Ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah menyetujui delapan calon hakim agung dan hakim ad hoc. Sebanyak 289 anggota menyetujui.
Ketua Komisi III Herman Hery mengungkapkan delapan nama diputuskan melalui musyawarah mufakat. Kesepakatan diambil usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc, Rabu, 22 Januari 2020.
Namun, ada dua calon hakim yang ditolak, yakni Sartono dan Willy Farianto. Herman tak mau membeberkan alasan Komisi III menolak dua calon itu.
Delapan nama calon hakim agung dan ad hoc yang lolos, yakni:
Calon hakim agung
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, ketua PT Agama Kupang
5. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)
Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor)
1. Agus Yunianto, hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah
Calon hakim hubungan industrial
1. Sugianto, hakim PN Semarang
Jakarta: DPR menyetujui delapan calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk dilantik Presiden Joko Widodo. Hakim-hakim ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan untuk mengetahui kapabilitas dari calon hakim agung dan ad hoc. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Persyaratan penting untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung atas dasar kriteria itu Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," kata Adies di Ruang Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin kemudian menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah menyetujui delapan calon hakim agung dan hakim ad hoc. Sebanyak 289 anggota menyetujui.
Ketua Komisi III Herman Hery mengungkapkan delapan nama diputuskan melalui musyawarah mufakat. Kesepakatan diambil usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc, Rabu, 22 Januari 2020.
Namun, ada dua calon hakim yang ditolak, yakni Sartono dan Willy Farianto. Herman tak mau membeberkan alasan
Komisi III menolak dua calon itu.
Delapan nama calon hakim agung dan ad hoc yang lolos, yakni:
Calon hakim agung
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, ketua PT Agama Kupang
5. Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)
Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor)
1. Agus Yunianto, hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah
Calon hakim hubungan industrial
1. Sugianto, hakim PN Semarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)