Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak merespons penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, pemberian suap dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra bukan berada di ranah Komjak.
"Saya kira ini teknis penyidikan yang kami tak tahu detailnya," kata dia dalam Prime Talk Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2020.
Namun, status tersangka Pinangki menunjukkan ada bukti kuat terkait gratifikasi. Dia berharap kasus ini bisa diproses cepat.
"Kita harap tak di kejaksaan saja, semua yang terlibat harus diusut tuntas," kata Barita.
Baca: Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima gratifikasi sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak merespons penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, pemberian suap dari narapidana
kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra bukan berada di ranah Komjak.
"Saya kira ini teknis penyidikan yang kami tak tahu detailnya," kata dia dalam
Prime Talk Metro TV, Rabu, 12 Agustus 2020.
Namun, status tersangka Pinangki menunjukkan ada bukti kuat terkait gratifikasi. Dia berharap kasus ini bisa diproses cepat.
"Kita harap tak di kejaksaan saja, semua yang terlibat harus diusut tuntas," kata Barita.
Baca: Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima gratifikasi sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)