Jakarta: Kejaksaa Agung (Kejagung) masih terus mencari bukti keterlibatan pihak swasta, Rahmat, dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rahmat masih berstatus sebagai saksi.
"Yang jelas kita cari alat bukti lah, alat bukti bagaimana posisi Rahmat, sementara kan saksi. Dari alat bukti kalau dia tersangka ya bisa jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 11 September 2020.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan Pinangki mengaku tidak kenal personal dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki dikenalkan dengan Djoko oleh seorang pengusaha bernama Rahmat.
"Nah, yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra adalah Rahmat," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Kejagung belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Alat bukti masih terus didalami.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta:
Kejaksaa Agung (Kejagung) masih terus mencari bukti keterlibatan pihak swasta, Rahmat, dalam kasus suap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Rahmat masih berstatus sebagai saksi.
"Yang jelas kita cari alat bukti lah, alat bukti bagaimana posisi Rahmat, sementara kan saksi. Dari alat bukti kalau dia tersangka ya bisa jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 11 September 2020.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan Pinangki mengaku tidak kenal personal dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki dikenalkan dengan Djoko oleh seorang pengusaha bernama Rahmat.
"Nah, yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra adalah Rahmat," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Kejagung belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Alat bukti masih terus didalami.