Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

AHY Dilaporkan Terkait Pemalsuan Pendiri Partai Demokrat

Siti Yona Hukmana • 12 Maret 2021 18:51
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri. AHY diduga memalsukan akta autentik terkait pendiri Partai Demokrat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
 
"Di dalam AD/ART tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara, di dalam AD/ART 2020 di mukadimah sudah diubah menjadi the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ini tidak benar," kata kuasa hukum politikus Demokrat Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021. 
 
Rusdiansyah mengaku diberi kuasa delapan kader Partai Demokrat. Mereka ialah Damrizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, dan Franky Awom. Mereka berasal unsur pengurus cabang hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Baca: Partai Lain Rawan Senasib dengan Demokrat Jika Hasil KLB Diterima 
 
"Mereka merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat," ungkap Rusdiansyah. 
 
Rusdiansyah membawa barang bukti berupa AD/ART Partai Demokrat 2001 yang tidak mencantumkan SBY. Dokumen itu bakal dibandingkan dengan AD/ART Partai Demokrat 2020 yang mencantumkan SBY serta surat keputusan (SK) Kemenkumham 2020. 
 
Laporan ini telah didengar dan dicatat petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Petugas juga telah menerima barang bukti yang dibawa Rusdianyah. 
 
Namun, petugas SPKT belum mengeluarkan nomor laporan polisi (LP). Petugas SPKT akan berdiskusi terlebih dahulu dengan penyidik, serta petinggi lainnya. Pasalnya, laporan ini dinilai harus dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). 
 
Meski begitu, polisi tetap menganalisis untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Polisi akan memutuskan kedudukan laporan itu pada Selasa, 16 Maret 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan