Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. MI/Fransisco Carolio Hutama Gani

3 Pemalsu Akta Perusahaan PT BCMG Tani Berkah Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 13 Maret 2021 05:10
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan pemalsuan akta perusahaan. Mereka memalsukan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah.
 
"Mereka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Argo tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan ketiga tersangka. Hanya saja, Ketiganya ditahan sejak Rabu, 10 Maret 2021 hingga 29 Maret 2021.

Ketiga tersangka itu ialah RL, PHS, dan SM. Ketiganya ditahan lantaran tidak kooperatif saat menjalani proses hukum.
 
Menurut Argo, ketiga tersangka mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan. Selain itu, penahanan dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Para tersangka sudah dipanggil dua kali secara sah. Namun, tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," kata Argo.
 
Argo mengataka kasus itu bermula saat korban, Chen Tian Hua, yang diwakili kuasa hukumnya Denni melaporkan tersangka RL dan kawan-kawan. Laporan itu atas dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB PT BCMG.
 
Baca: Dijadikan Saksi Laporan Pemalsuan Dokumen, Dua Warek UIN Dicopot
 
Isi surat tersebut, PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 dan 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.
 
Kemudian, dari hasil RUPSLB tersebut terbit akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan akta nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih. Dalam akta itu terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG Tani Berkah. Korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama diberhentikan dalam RUPSLB tersebut.
 
Dalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, yakni tersangka PHS menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited. Padahal, dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT BCMG Tani Berkah itu.
 
Menurut Argo, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT BCMG Tani Berkah. Hal itu berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019.
 
Korban juga mengalami kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100 miliar.
 
Berkas tahap I telah rampung. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak JPU terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
 
"Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," ujar Argo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>