ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Dijadikan Saksi Laporan Pemalsuan Dokumen, Dua Warek UIN Dicopot

Farhan Dwitama • 27 Februari 2021 17:58
Tangerang: Dua Wakil Rektor (Warek) UIN Syarif Hidayayullah Jakarta dicopot dari jabatannya karena buntut pelaporan dugan pemalsuan dokumen terhadap Guru Besar  yang dilakukan aktifis UIN Watch.
 
Pencopotan dua Warek atas nama Masri Mansour dan Andi M. Faisal itu tercantum dalam surat keputusan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta nomor 167 dan 168 tahun 2021 yang ditandatangani Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis.
 
"Benar informasi tersebut," kata Masri Mansour saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca: Guru Besar UIN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
 
Dalam dua SK Rektor UIN tersebut menyebut kedua guru besar UIN Masri Mansour dan Andi M. Faisal dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Dengan adanya surat pencopotan, dirinya mengaku telah melayangkan keberatan administrasi yang ditujukan kepada Rektor.
 
"Sejak Rabu 24 Februari 2021 kemarin, saya, Mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. (Mantan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama), yang pada Kamis 18 Februari 2021 diberhentikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengajukan keberatan administrasi kepada Rektor," jelas Masri.
 
Ditegaskan Masri keberatan administrasi adalah prosedur normatif yang merupakan instrumen memperjuangkan hak bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan tanpa alasan hukum yang jelas. Menurut dia status saksi tidak akan menggangu kinerjanya dalam beraktifitas normal di UIN.
 
"Konsideran pemberhentian yang menyebut alasan 'tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan,' merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar secara hukum. Karena tidak jelas indikatornya, fakta pengasingan dari rapat pimpinan, dan tidak melakukan pemeriksaan dengan patut atas dugaan pelanggaran apa, dua wakil rektor itu diberhentikan," ungkapnya.
 
Sebelumnya UIN Watch melaporkan guru besar UIN Jakarta ke POlres Tangerang Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta, yang terletak di Jalan Kerta Mukti, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan