Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. MI/Andri Widiyanto
Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. MI/Andri Widiyanto

Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang

Siti Yona Hukmana • 31 Desember 2020 10:55
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab. Masa tahanan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
 
"Terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Rizieq merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa dan penghasutan.

Kegiatan itu, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020, dan akad nikah anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020. Dua kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu mengakibatkan puluhan orang terjangkit covid-19.
 
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Kemudian, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama di Polda Jawa Barat. Rizieq terbukti membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
 
Baca: 'Pesta' Kepulangan Rizieq Shihab Berujung Pidana
 
Kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor, terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dilakukan saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB, yang ditetapkan Pemkab Bogor.
 
Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan