Jakarta: Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan koordinator ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan keuangan negara Rp63,82 miliar. Perbuatan itu terkait dengan dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla pada 2016.
"(Telah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 April 2021.
Leni dan Juli dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pihak yang diperkaya itu adalah Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, sebesar Rp60,82 miliar. Kemudian, memperkaya staf khusus kabakamla bidang perencanaan dan keuangan, Ali Fahmi Habsyi, sebesar Rp3,5 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,82 miliar. Sementara itu, temuan rasuah tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS. Program tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).
Kasus ini bermula saat Rahardjo yang diajak Ali Fahmi mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Rahardjo merupakan rekanan terhadap berbagai proyek di instansi pemerintahan.
Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan untuk ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi juga kerap bertemu untuk membicarakan komitmen fee terkait proyek tersebut.
Leni dan Juli berperan dalam menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa. Mereka menggunakan pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur.
"Padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," ujar jaksa.
Keduanya mengumumkan pelelangan proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp400 miliar. Namun, paket pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) belum juga dirancang saat lelang diumumkan. Leni dan Juli hanya berpatokan pada draf HPS milik PT CMI Teknologi senilai Rp399 miliar.
Proses pelelangan mengerucut jadi dua perusahaan, yakni PT CMI Teknologi dan PT Kaesa Indah Sejahtera. Namun, PT CMI Teknologi dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan tanpa melakukan negosiasi teknis dan harga.
PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan uang sebesar Rp70,58 miliar dari total Rp134,416 miliar yang disetujui untuk pelaksanaan proyek. Selisih nilai anggaran tersebut mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
Di sisi lain, ketika PT CMI Teknologi mengadakan sebuah acara di Bandung, Jawa Barat, Leni dan Juli diberikan uang saku masing-masing sebesar Rp1 juta. Kemudian untuk anggota ULP dan tim teknis masing-masing sebesar Rp500 ribu.
Leni dan Juli didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leni mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sedangkan Juli menerima dakwaan itu. Keduanya akan kembali bersidang pada Kamis, 29 April 2021.
Jakarta: Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (
Bakamla) Leni Marlena dan koordinator ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan keuangan negara Rp63,82 miliar. Perbuatan itu terkait dengan dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla pada 2016.
"(Telah) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 April 2021.
Leni dan Juli dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pihak yang diperkaya itu adalah Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, sebesar Rp60,82 miliar. Kemudian, memperkaya staf khusus kabakamla bidang perencanaan dan keuangan, Ali Fahmi Habsyi, sebesar Rp3,5 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,82 miliar. Sementara itu, temuan rasuah tersebut berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS. Program tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).
Kasus ini bermula saat Rahardjo yang diajak Ali Fahmi mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS. Rahardjo merupakan rekanan terhadap berbagai proyek di instansi pemerintahan.
Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan untuk ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi juga kerap bertemu untuk membicarakan komitmen
fee terkait proyek tersebut.
Leni dan Juli berperan dalam menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa. Mereka menggunakan pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur.
"Padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," ujar jaksa.
Keduanya mengumumkan
pelelangan proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp400 miliar. Namun, paket pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) belum juga dirancang saat lelang diumumkan. Leni dan Juli hanya berpatokan pada draf HPS milik PT CMI Teknologi senilai Rp399 miliar.
Proses pelelangan mengerucut jadi dua perusahaan, yakni PT CMI Teknologi dan PT Kaesa Indah Sejahtera. Namun, PT CMI Teknologi dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan tanpa melakukan negosiasi teknis dan harga.
PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan uang sebesar Rp70,58 miliar dari total Rp134,416 miliar yang disetujui untuk pelaksanaan proyek. Selisih nilai anggaran tersebut mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
Di sisi lain, ketika PT CMI Teknologi mengadakan sebuah acara di Bandung, Jawa Barat, Leni dan Juli diberikan uang saku masing-masing sebesar Rp1 juta. Kemudian untuk anggota ULP dan tim teknis masing-masing sebesar Rp500 ribu.
Leni dan Juli didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leni mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sedangkan Juli menerima dakwaan itu. Keduanya akan kembali bersidang pada Kamis, 29 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)