Jakarta: Polisi menyerahkan berkas kasus tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini menyeret pengendara mobil, MDA, 19, sebagai tersangka.
"Berkas sudah dikirim ke JPU minggu lalu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 April 2021.
Menurut dia, polisi masih menahan MDA. Korps Bhayangkara berharap berkas perkara itu tidak dikembalikan jaksa agar MDA bisa segera diadili.
"Tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU," ujar Fahri.
Baca: Akurasi Tinggi, Metode TAA Kembali Dipakai di TKP Tabrak Lari Kelapa Gading
MDA yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz C300 kabur setelah menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jumat, 12 Maret 2021, pukul 06.37 WIB. Korban harus dirawat di rumah sakit akibat cedera serius.
Polisi menangkap MDA di kediamannya pukul 22.30 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Dia langsung ditahan.
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Kedua pasal ini mengatur ancaman masing-masing lima dan tiga tahun penjara.
Jakarta: Polisi menyerahkan berkas kasus
tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini menyeret pengendara mobil, MDA, 19, sebagai tersangka.
"Berkas sudah dikirim ke JPU minggu lalu," kata Kasubdit Gakkum
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulis, Minggu, 18 April 2021.
Menurut dia, polisi masih menahan MDA. Korps Bhayangkara berharap berkas perkara itu tidak dikembalikan jaksa agar MDA bisa segera diadili.
"Tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU," ujar Fahri.
Baca:
Akurasi Tinggi, Metode TAA Kembali Dipakai di TKP Tabrak Lari Kelapa Gading
MDA yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz C300 kabur setelah menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jumat, 12 Maret 2021, pukul 06.37 WIB. Korban harus dirawat di rumah sakit akibat cedera serius.
Polisi menangkap MDA di kediamannya pukul 22.30 WIB, Sabtu, 13 Maret 2021. Dia langsung ditahan.
MDA dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan menyebabkan luka berat dan tabrak lari. Kedua pasal ini mengatur ancaman masing-masing lima dan tiga tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)