Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Novi terancam pidana seumur hidup mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 12B pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Djoko mengatakan Novi juga disangkakan melanggar Pasal 11 dalam UU Tipikor. Dalam pasal itu, Novi terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Novi juga terancam hukuman minimal satu tahun penjara berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b.
Baca: Bupati Novi Minta Uang Hingga Rp150 Juta untuk Jabatan di Nganjuk
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap.
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Novi terancam pidana seumur hidup mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 12B pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.
Djoko mengatakan
Novi juga disangkakan melanggar Pasal 11 dalam UU Tipikor. Dalam pasal itu, Novi terancam denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Novi juga terancam hukuman minimal satu tahun penjara berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b.
Baca:
Bupati Novi Minta Uang Hingga Rp150 Juta untuk Jabatan di Nganjuk
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Mereka ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sementara itu, enam tersangka lain merupakan pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)