Ilustrasi Polri. Medcom.id
Ilustrasi Polri. Medcom.id

Banyak Kekerasan, Kompetensi Penyidik Kepolisian Dipertanyakan

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2021 18:45
Jakarta: Ombudsman mempertanyakan kompetensi penyidik kepolisian. Hal itu menyusul banyaknya praktik kekerasan terhadap tersangka atau tahanan.
 
"Para penyidik ini sebetulnya punya kompetensi atau tidak dalam rangka proses penyelidikan maupun penyidikan? Sehingga, kalau kita perhatikan praktik-praktik kekerasan atau penyiksaan itu masih terjadi," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam diskusi daring, Kamis, 11 Februari 2022.  
 
Ninik mengatakan ada tiga faktor terjadinya praktik kekerasan. Pertama, sumber daya manusia terkait kompetensi penyidik, kedua Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak sinkron dengan peraturan kapolri (perkap). Salah satu wujudnya, banyak anggota kepolisian yang tidak patuh terhadap aturan.

"Seperti, penahanan dalam proses pemeriksaan itu. Padahal penahanan ini bukan hal utama dalam proses penegakan hukum," ujar Ninik.
 
Ketiga, aparat kepolisian belum mengimplementasikan saran dari masyarakat. Padahal, masyarakat mempunyai upaya besar dalam pencegahan dan penanganan praktik kekerasan tersebut.
 
(Baca: Pencegahan Kekerasan oleh Polisi Sulit Bergantung ke Pengawasan Internal)
 
Ninik mengatakan Ombudsman tengah bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menangani praktik penyiksaan. Seperti Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
 
"Karena kita tahu praktik-praktik penyiksaan sifatnya sistemik, tidak terbantahkan mulai dari aturannya. Bahkan pemahaman yang salah terhadap aturan dalam KUHAP, meskipun larangan penyiksaan sendiri belum diatur di dalam KUHAP secara khusus," ungkap Ninik.
 
Sebanyak enam anggota Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan kepada Herman, tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Akibatnya, Herman meninggal.
 
Keenam anggota itu dikenakan sanksi pidana dan kode etik. Mereka dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Kalimantan Timur guna memudahkan pemeriksaan.
 
Kasus serupa juga terjadi di Polres Solok Selatan. Seorang polisi Brigadir KR menembak tersangka dugaan perjudian Deki Susanto di depan anak dan istrinya.
 
Deki tewas di tempat. Polda Sumbar memberikan sanksi kepada enam anggota Polres Solok Selatan terkait kasus itu. Brigadir KR mendapat sanksi pidana dan etik, sedangkan lima lainnya hanya dikenakan sanksi etik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan