Jakarta: Polri diminta serius menindaklanjuti pelaporan terhadap Aisha Wedding. Sebab, mempromosikan jasa pernikahan usia 12-21 tahun sebagai bentuk kejahatan.
"Promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Tindakan kejahatan yang dimaksud, yaitu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, batas usia pasangan yang diperbolehkan menikah minimal 19 tahun.
Selain melanggar ketentuan UU, promosi tersebut tidak sejalan dengan usaha pemerintah mencegah praktik pernikahan anak. Hal itu dianggap masih marak terjadi di Indonesia.
"Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun. Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan," kata dia.
Baca: Pernikahan Usia Dini Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya
Dia menegaskan pernikahan usia dini tidak akan menyelesaikan masalah, di antaranya pergaulan negatif terhadap anak. Sebaliknya, akan timbul masalah baru yang dihadapi orang tua dan anak.
Selain itu, legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu mengingatkan belum saatnya anak memikirkan tanggung jawab besar sebuah keluarga. Anak-anak seharusnya fokus pada masa depan.
"Mohon ini betul-betul disadari oleh kita para orang tua," tegas dia.
Jakarta:
Polri diminta serius menindaklanjuti pelaporan terhadap Aisha Wedding. Sebab, mempromosikan jasa pernikahan usia 12-21 tahun sebagai bentuk kejahatan.
"Promosi pernikahan di bawah umur yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat. Ini jelas-jelas kejahatan serius dan polisi harus tangkap," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
Tindakan kejahatan yang dimaksud, yaitu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan. Dalam aturan tersebut, batas usia pasangan yang diperbolehkan menikah minimal 19 tahun.
Selain melanggar ketentuan UU, promosi tersebut tidak sejalan dengan usaha pemerintah mencegah praktik
pernikahan anak. Hal itu dianggap masih marak terjadi di Indonesia.
"Pemerintah lagi gencar-gencarnya melindungi anak Indonesia dari perkawinan dini, eh ini malah ada yang mau memfasilitasi pernikahan untuk usia 12 tahun. Jadi ini sama sekali tidak bisa dibenarkan," kata dia.
Baca:
Pernikahan Usia Dini Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya
Dia menegaskan pernikahan usia dini tidak akan menyelesaikan masalah, di antaranya pergaulan negatif terhadap anak. Sebaliknya, akan timbul masalah baru yang dihadapi orang tua dan anak.
Selain itu, legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu mengingatkan belum saatnya anak memikirkan tanggung jawab besar sebuah keluarga. Anak-anak seharusnya fokus pada masa depan.
"Mohon ini betul-betul disadari oleh kita para orang tua," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)