Jakarta: Korban dugaan kasus investasi bodong PT MIS mendesak polisi menetapkan pimpinan perusahaan itu, TA, menjadi tersangka. ?TA disebut telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan membayarkan uang nasabah secara bertahap hingga enam kali mulai Januari 2021.
"Namun, sampai sekarang TA belum juga melakukan pembayaran, hanya janji-janji manis saja sehingga dengan bukti-bukti kami termasuk pengakuan tertulis TA untuk melakukan pembayaran adalah bukti yang sangat kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka," kata pengacara korban, Bryan Roberto Mahulae, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut dia, TA berjanji mengembalikan seluruh dana kliennya sekitar Rp30 miliar. Janji-janji TA dalam dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan itu telah diserahkan kepada kepolisian.
PT MIS perusahaan yang membawahi beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). TA disebut telah melakukan investasi bodong terhadap para nasabah di sejumlah perusahaan KSP tersebut.
Baca: Ini Cara Jitu agar Tidak Tertipu Tawaran Investasi Bodong
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang tercatat dengan nomor polisi: LP/6084/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Oktober 2020. Pelapor kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/963/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tertanggal, 18 Februari 2021
"Saat ini laporan polisi kami sudah pada tahap proses naik sidik (penyidikan)," ujar Roberto.
Dia menyebut hal ini mengartikan polisi telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus. Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Pengacara korban lainnya, Natalia Rusli, menuntut konsekuensi hukum atas janji manis TA. Rusli mengaku akan bersinergi dengan penyidik untuk menuntaskan kasus investasi bodong tersebut.
"Kami memiliki bukti-bukti yang sudah lengkap dan valid. TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghimpun dana masyarakat. Namun, tidak dikembalikan sampai sekarang," ungkap Natalia.
Pengacara lainnya, Adnan, berharap Polri segera menetapkan TA sebagai tersangka dan menahannya. Kasus ini dinilai perlu mendapatkan atensi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran supaya cepat selesai.
"Yang akan membuktikan bahwa masih adanya keadilan di negara ini," ujar Adnan.
Korban diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak janji manis pelaku investasi bodong. Para korban juga didorong tidak takut melaporkan pimpinan PT MIS kepada polisi.
Jakarta: Korban dugaan kasus
investasi bodong PT MIS mendesak
polisi menetapkan pimpinan perusahaan itu, TA, menjadi tersangka. ?TA disebut telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan membayarkan uang nasabah secara bertahap hingga enam kali mulai Januari 2021.
"Namun, sampai sekarang TA belum juga melakukan pembayaran, hanya janji-janji manis saja sehingga dengan bukti-bukti kami termasuk pengakuan tertulis TA untuk melakukan pembayaran adalah bukti yang sangat kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka," kata pengacara korban, Bryan Roberto Mahulae, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut dia, TA berjanji mengembalikan seluruh dana kliennya sekitar Rp30 miliar. Janji-janji TA dalam dokumen yang telah dibubuhi tanda tangan itu telah diserahkan kepada kepolisian.
PT MIS perusahaan yang membawahi beberapa koperasi simpan pinjam (KSP). TA disebut telah melakukan investasi bodong terhadap para nasabah di sejumlah perusahaan KSP tersebut.
Baca:
Ini Cara Jitu agar Tidak Tertipu Tawaran Investasi Bodong
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang tercatat dengan nomor polisi: LP/6084/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Oktober 2020. Pelapor kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/963/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tertanggal, 18 Februari 2021
"Saat ini laporan polisi kami sudah pada tahap proses naik sidik (penyidikan)," ujar Roberto.
Dia menyebut hal ini mengartikan polisi telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus. Kini, polisi tengah mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Pengacara korban lainnya, Natalia Rusli, menuntut konsekuensi hukum atas janji manis TA. Rusli mengaku akan bersinergi dengan penyidik untuk menuntaskan kasus investasi bodong tersebut.
"Kami memiliki bukti-bukti yang sudah lengkap dan valid. TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghimpun dana masyarakat. Namun, tidak dikembalikan sampai sekarang," ungkap Natalia.
Pengacara lainnya, Adnan, berharap Polri segera menetapkan TA sebagai tersangka dan menahannya. Kasus ini dinilai perlu mendapatkan atensi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran supaya cepat selesai.
"Yang akan membuktikan bahwa masih adanya keadilan di negara ini," ujar Adnan.
Korban diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak janji manis pelaku investasi bodong. Para korban juga didorong tidak takut melaporkan pimpinan PT MIS kepada polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)