Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ini Cara Jitu agar Tidak Tertipu Tawaran Investasi Bodong

Eko Nordiansyah • 07 Maret 2021 16:09
Jakarta: Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips berinvestasi secara aman bagi masyarakat. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, minat investasi masyarakat mengalami peningkatan selama pandemi covid-19.
 
Mengutip laman resmi Satgas Waspada Investasi OJK, Minggu, 7 Maret 2021, masyarakat bisa mengenali profil investasi diri terlebih dahulu sebelum terjun berinvestasi. Pasalnya setiap orang dinilai memiliki profil investasi yang unik dan tujuan yang berbeda-beda.
 
"Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga," tulis keterangan tersebut.

Setelah mengetahui profil investasi tadi, masyarakat kemudian bisa memilih jenis dan produk sesuai kebutuhan. Berdasarkan pada pengenalan pada profil investasi, maka seseorang dapat memilih jenis dan produk investasi yang cocok dengan dirinya.
 
Ketiga, perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya. Pada waktu akan membeli produk investasi, pastikan lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
 
Selanjutnya, masyarakat juga perlu memahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.
 
Lalu, masyarakat perlu membaca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Tujuannya untuk memastikan bahwa konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.
 
Jika masih ragu atau bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator seperti OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan