Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya mengaku belum menjalin komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dia ingin komunikasi dengan Natalius usai mengunggah cuitan yang diduga ujaran kebencian bernada rasial terhadap aktivis Papua itu.
"Memang saya belum ada komunikasi, saya justru itu mungkin juga ingin (komunikasi)," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Abu Janda memandang komunikasi antara dia dan Natalius penting dilakukan. Sebab, kasus yang menjeratnya akibat argumen bernada menghina kepada Natalius justru dilaporkan pihak lain.
"Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang laporin," ujar Abu Janda.
Abu Janda telah membuka ruang komunikasi antara dirinya dengan Natalius. Dia menunggu keputusan Natalius mau atau tidak menjalin komunikasi tersebut.
"Mungkin ada keinginan mungkin (untuk komunikasi). Tapi, itu bagaimana Bang Pigai berkenan," ungkapnya.
Baca: Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan dalam 5 Jam
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan rasis pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya mengaku belum menjalin komunikasi dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dia ingin komunikasi dengan Natalius usai mengunggah cuitan yang diduga ujaran
kebencian bernada rasial terhadap aktivis Papua itu.
"Memang saya belum ada komunikasi, saya justru itu mungkin juga ingin (komunikasi)," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Abu Janda memandang komunikasi antara dia dan Natalius penting dilakukan. Sebab, kasus yang menjeratnya akibat argumen bernada
menghina kepada Natalius justru dilaporkan pihak lain.
"Karena ini urusan saya sama Bang Pigai, kok jadi orang lain yang
laporin," ujar Abu Janda.
Abu Janda telah membuka ruang komunikasi antara dirinya dengan Natalius. Dia menunggu keputusan Natalius mau atau tidak menjalin komunikasi tersebut.
"Mungkin ada keinginan mungkin (untuk komunikasi). Tapi, itu bagaimana Bang Pigai berkenan," ungkapnya.
Baca:
Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan dalam 5 Jam
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan rasis pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)