Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Keterlibatan Sekretaris KemenpanRB Terkait Merintangi Penyidikan Nurhadi Didalami

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Maret 2021 20:38
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmadji. Dia diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (swasta, Ferdy Yuman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.
 
Penyidik KPK juga memanggil tenaga honorer Kemenpan RB, nama Daday Mulyadi. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, turut dipanggil Lembaga Antirasuah.

Ferdy Yusman merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang membayar Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
 
Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
 
(Baca: Terdakwa Penyuap Nurhadi Klaim Sempat Berencana Menyerahkan Diri)
 
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga mendapat hukuman serupa.
 
Keduanya terbukti menerima Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan