Sidang terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Sidang terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, di PN Tipikor Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Terdakwa Penyuap Nurhadi Klaim Sempat Berencana Menyerahkan Diri

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Maret 2021 04:35
Jakarta: Terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, mengeklaim sempat berencana menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, niat itu diurungkan karena beberapa alasan.
 
“Ada pertimbangan (untuk) menyerahkan diri,” kata Hiendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 19 Maret 2021.
 
Majelis hakim lantas bertanya mengapa Hiendra tak menyerahkan diri. Bahkan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu menjadi buron sekitar delapan bulan sejak Februari 2020 dan ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Baca: KPK Selisik Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi
 
“Karena pada saat itu kesulitan untuk mendapatkan pengacara,” ujar Hiendra.
 
Alasan berikutnya, yakni keluarga Hiendra takut berurusan dengan hukum. Alhasil, Hiendra memutuskan kabur dari kasus yang menjeratnya.
 
Selama sekitar delapan bulan, Hiendra mengaku berkeliling Pulau Jawa bersama istrinya. Dia berangkat dari Jakarta menuju Semarang, Surabaya, Banyuwangi, dan Pantura. 
 
“Kemudian balik lagi ke Surabaya, Semarang, dan Jakarta menyetir sendiri (tidak pakai sopir),” tutur Hiendra.
 
Sementara itu, Nurhadi sudah divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga mendapat hukuman serupa.
 
Keduanya terbukti menerima Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus itu terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan