Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Muhammad Rudjito. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (swasta, Ferdy Yuman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Baca: KPK Diminta Tak Lupakan Kasus Lain yang Menjerat Nurhadi
Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Muhammad Rudjito. Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi itu dimintai keterangan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (swasta, Ferdy Yuman)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Baca: KPK Diminta Tak Lupakan Kasus Lain yang Menjerat Nurhadi
Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga mendapat hukuman serupa.
Keduanya terbukti menerima Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar. Fulus terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)