Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berupaya mempertahankan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sebelum disetop. Lembaga Antirasuah bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 5 April 2021.
Menurut dia, KPK belum pernah mengajukan PK untuk mempertahankan penyidikan. PK itu dilakukan demi menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke persidangan.
Baca: KPK Mengaku Sudah Maksimal Pertahankan Kasus BLBI
Namun, upaya itu ditolak MA. Lembaga Antikorupsi tidak bisa mengintervensi hakim dalam memberikan putusan PK. KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak usai kalah di MA. Lembaga Antikorupsi enggan melawan hukum dengan membangkang terhadap perintah MA.
"Demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.
Sjamsul Nursalim dan Itjih terbebas dari status tersangka KPK. Pasalnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku sudah berupaya mempertahankan penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI) sebelum disetop. Lembaga Antirasuah bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 5 April 2021.
Menurut dia, KPK belum pernah mengajukan PK untuk mempertahankan penyidikan. PK itu dilakukan demi menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke persidangan.
Baca:
KPK Mengaku Sudah Maksimal Pertahankan Kasus BLBI
Namun, upaya itu ditolak MA. Lembaga Antikorupsi tidak bisa mengintervensi hakim dalam memberikan putusan PK. KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak usai kalah di MA. Lembaga Antikorupsi enggan melawan hukum dengan membangkang terhadap perintah MA.
"Demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.
Sjamsul Nursalim dan Itjih terbebas dari status tersangka KPK. Pasalnya, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)