Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Mengaku Sudah Maksimal Pertahankan Kasus BLBI

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2021 12:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak main-main dalam mengusut perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Lembaga Antikorupsi memastikan penyidikan kasus tersebut sudah maksimal.
 
"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) walaupun akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Minggu, 4 April 2021.
 
Ali mengatakan pengajuan PK untuk pengusutan kasus belum pernah dilakukan KPK. Lembaga Antikorupsi hanya menggunakan PK untuk mempertahankan penyidikan di kasus SKL BLBI.

"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," tegas Ali.
 
Baca: KPK Dinilai Terburu-buru Menutup Kasus Korupsi SKL BLBI
 
Ali mengatakan KPK tidak bisa menahan kasus itu lebih lama. Nasib pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, tidak bisa terus-terusan digantung tanpa kepastian.
 
KPK juga tidak bisa membangkang dari putusan MK yang memenangkan Sjamsul dan Itjih. Sebab, tindakan itu sama dengan melawan hukum.
 
"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan