Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi. MI/Mohamad Irfan
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi. MI/Mohamad Irfan

MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung Terkait Vonis Jiwasraya

Theofilus Ifan Sucipto • 05 April 2021 22:19
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Jiwasraya. Vonis empat terdakwa kasus rasuah Jiwasraya dipangkas dari seumur hidup menjadi 18-20 tahun penjara di tingkat banding.
 
“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulis, Senin, 5 April 2021.
 
Sebanyak dua terdakwa dipangkas hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Mereka ialah mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, yang dipangkas hukumannya dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Pemangkasan hukuman Hendrisman serupa dengan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Sementara itu, hukuman dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dipangkas dari seumur hidup menjadi 18 tahun.
 
“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” kata Uchok.
 
Baca: Kasus Asuransi Jiwasraya Dinilai Bikin Panik Investor
 
Di sisi lain, dia meminta Kejagung konsisten melakukan upaya lain untuk memiskinkan koruptor. Korps Adhyaksa diminta terus mengejar aset para terdakwa.
 
Uchok mengatakan upaya ini penting untuk mengembalikan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menakar kerugian negara di kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.
 
“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” kata Uchok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan