Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Kasus Asuransi Jiwasraya Dinilai Bikin Panik Investor

Angga Bratadharma • 05 April 2021 13:37
Jakarta: Nota keberatan pribadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Piter Rasiman bocor dan sempat viral pada Minggu, 4 April 2021. Tak diketahui siapa yang membocorkan nota keberatan yang sedianya baru akan disampaikan pada persidangan Senin, 5 April 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
 
Dalam nota keberatannya, Piter mengklaim, segala bentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan pasar modal. Bahkan, ia kembali mengklaim, saat ini dirinya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga lainnya yang terkait
 
"Jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang saya lakukan, tentunya menjadi ranah permasalahan hukum pasar modal, sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang pasar modal," klaim Piter, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April 2021.

Ia menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio Asuransi Jiwasraya yang disebutkan dibeli Piter dalam surat dakwaan penuntut umum. Namun tidak diuraikan sama sekali saham mana yang dibeli atau nominee darinya. "Jadi sungguh tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya," klaimnya.
 
"Saya sangat khawatir proses penegakan hukum telah membuat para investor takut untuk melakukan investasi, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Dan akan muncul stigma bahwa apabila membeli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara," tambahnya.
 
Sementara itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas perkara 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Bukti dan tersangka dilimpahkan ke tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
 
"(Penyidik Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 tiga berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
 
Di sisi lain, pensiunan eks pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta sejumlah perusahaan BUMN lainnya yang tergabung dalam Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya mendesak revisi restrukturisasi polis Jiwasraya. Mereka juga mengajak manajemen Jiwasraya meminta pemerintah membantu program penyehatan Jiwasraya tanpa membebani para pensiunan BUMN.
 
"Kami juga mendesak dengan hormat Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait merevisi program restrukturisasi polis Jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," tegas Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir.
 
Menurutnya, restrukturisasi polis mengancam kehidupan 3,4 juta pegawai dan keluarga pensiunan perusahaan pelat merah. Pasalnya, dana pensiun yang sedianya dapat dinikmati di hari tua justru digerogoti oknum jajaran direksi Jiwasraya, sehingga berdampak pada pembayaran dana pensiun.
 
"Sekalipun putusan pengadilan sudah memvonis pelaku kejahatan korporasi asuransi Jiwasraya, tidak berarti persoalan selesai. Pertanyaan yang menggelisahkan para pensiunan perusahaan BUMN lainnya menyeruak, bagaimana dengan jaminan pembayaran dana pensiun?" kata Syahrul.
 
Sementara itu, hingga 9 Maret 2021, Asuransi Jiwasraya mencatat jumlah pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi terus mengalami peningkatan. Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menyebutkan pemegang polis bancassurance sudah menembus 73,32 persen atau mencapai 12.008 polis dari total polis 17.459
 
Kemudian untuk polis korporasi sudah mencapai 62,66 persen atau sebanyak 1.312 polis dari total 2.152 polis. Lalu, untuk polis ritel sudah mencapai 32,55 persen atau 79.887 polis dari jumlah 245.458 polis keseluruhan. Dengan capaian restrukturisasi saat ini, Mahelan berharap seluruh pemegang polis akan mengikuti program restrukturisasi.

 
"Kenaikan ini tak lepas dari peran pemerintah, regulator hingga internal dan agen Jiwasraya yang telah menyiapkan segala perangkat teknis dan nonteknis mengenai pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya," pungkas Mahelan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan