Jakarta: Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, mempertanyakan jumlah tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Cynthiara telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus tersebut.
"Kenapa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ke mana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi. Ada mucikari ada joki," ujar Agustinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Agustinus mengatakan Cynthiara tidak berada di hotel saat penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021. Kliennya itu tengah berada di Bumi Serpong Damai (BSD) City.
"Hotel itu adalah milik Mbak Cynthiara Alona yang dikelola oleh adiknya Abdul Aziz," ungkap Agustinus.
Kemudian, Cynthiara mendapat kabar ada penggerebekan di hotel miliknya. Dia diminta datang ke hotel oleh karyawannya. Cynthiara datang ke hotel dan menyambangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, 17 Maret 2021
Baca: Jadi Pemilik Hotel Sarang Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka
Kedatangan Cynthiara untuk melihat adiknya Abdul Aziz dan karyawan yang digelandang ke Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kliennya bukan ditangkap, tetapi datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Usai diperiksa penyidik, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus belum dapat memastikan ada tidaknya keterlibatan Cynthiara dalam prostitusi online itu. Dia akan menjelaskan nanti setelah bertemu Cynthiara dan penyidik.
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di RT 04/ 01, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak 16-17 orang yang diduga terlibat bisnis tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021. Belasan orang itu merupakan anak di bawah umur. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu, 17 Maret 2021.
Jakarta: Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, mempertanyakan jumlah tersangka dalam kasus dugaan
prostitusi online di Hotel Alona, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Cynthiara telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus tersebut.
"Kenapa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ke mana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi. Ada mucikari ada joki," ujar Agustinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Agustinus mengatakan Cynthiara tidak berada di hotel saat penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021. Kliennya itu tengah berada di Bumi Serpong Damai (BSD) City.
"Hotel itu adalah milik Mbak Cynthiara Alona yang dikelola oleh adiknya Abdul Aziz," ungkap Agustinus.
Kemudian, Cynthiara mendapat kabar ada penggerebekan di hotel miliknya. Dia diminta datang ke hotel oleh karyawannya. Cynthiara datang ke hotel dan menyambangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, 17 Maret 2021
Baca: Jadi Pemilik Hotel Sarang Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka
Kedatangan Cynthiara untuk melihat adiknya Abdul Aziz dan karyawan yang digelandang ke Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kliennya bukan ditangkap, tetapi datang sendiri ke Polda Metro Jaya. Usai diperiksa penyidik, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka.
Agustinus belum dapat memastikan ada tidaknya keterlibatan Cynthiara dalam prostitusi online itu. Dia akan menjelaskan nanti setelah bertemu Cynthiara dan penyidik.
Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di RT 04/ 01, Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang. Sebanyak 16-17 orang yang diduga terlibat bisnis tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Maret 2021. Belasan orang itu merupakan anak di bawah umur. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu, 17 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)